

PONTIANAK, KALBAR- Polresta Pontianak Polda Kalbar menggelar Press Release sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa 23 November 2022 di Mapolresta Pontianak
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo S.ik MH didampingi Kasi Humas AKP Setyo Pramulyanto menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus Curas yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Pontianak.
Kasus yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus Curas dan Satu Kasus Pengroyokan dan atau Penganiayaan dengan mengamankan 4 tersangka, yakni berinisial SH (18) bersama tiga orang kawanya dengan Inisial RS, ES dan MFA yang melakukan tindak pidana Curas dijalan Daya Nasional Pontianak Tenggara.
Kompol Tri Prasetyo menjabarkan, dari pengungkapan pelaku SH berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Kendaraan bermotor Honda Vario warna hitam, tiga buah Senjata Tajam berupa Clurit, Parang dan besi Siku yang dipakai untuk melukai korbanya, Sedangkan dari pengungkapan Kasus Pengroyokan dan Penganiayaan dilakukan oleh orang yang sama yaitu SH dan Kawan-kawan yang masih dibawah inisial RS, ES dan MFA, pelaku SH dan Tiga palaku lainya yang masih dibawah umur (anak berhadapan dengan hukum)
” Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pontianak Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, pelaku SH dan tiga lainya telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara Serta dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP. Ujar Kasat Reskrim.
Humas Polresta Pontianak