*PRESS RELEASE DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA*.


PONTIANAK, KALBAR – Pada hari kamis tanggal 27 juli 2023 sekira pukul 13.30  wib bertempat di Halaman kantor BNN Kota Pontianak Jl. Sultan Hamid 2 Kel. Dalam Bugis Kec.  Pontianak Timur, telah berlangsung kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

Kegiatan dihadiri oleh sekitar 35 orang diantaranya :
– kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Kalbar diwakili kombes  zahrul bawadi SH.mh
– Direktur Narkoba Polda Kalbar  diwakili kompol bernawis SH.mh
– Kapolsek Pontianak Timur diwakili iptu anton wibowo
– Ketua Pengadilan Negeri Kalbar atau yang mewakili
– Kajati Kalbar dedy gunawan
– Kepala BBPOM Pontianak, atau yang mewakili
-. Kepala pengawasan dan pelayanan bea cukai pontianak diwakali
-. Kepala pengawasan dan pelayanan bea cukai Kalbar atau yg mewakali
-. Ka BNN Kota Pontianak anida sari s.st.mm
– Wartawan

Susunan acara sebagai berikut :
– Pembukaan
– Doa
– Pembacaan Kronologi
– Sesi Foto Bersama
– pengujian BB
– Pemusnahan BB
– Penutup

Adapun Identitas Tersangka dan Barang Bukti sebagai berikut :
(1.)tersangka tkp di jln panglima aim no .60 kel .tanjung hulu kec.pontianak timur kota pontianak provinsi kalimantan barat
1.Nama : Budi Hartono alias Aloy anak chen khun sian (alm)
2.Nama : Hamdani als Dani bin selawi alwi(alm)
Barang bukti :
1.Narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda berbentuk bulat di dalam plastik klip bening transparan dengan berat bruto 16,4 g diberi kode ha dengan jumlah 50 butir
2. Narkotika jenis pil ekstasi warna biru muda berbentuk persegi di dalam plastik klip bening transparan dengan berat bruto 4,1 g diberi kode B dengan jumlah 10 butir
(2) tersangka tkp Jembatan Sungai kunyit  Kabupaten membawa provinsi Kalimantan Barat
1.Nama : Khairul alias Chairul als kairul bin  Asbanda
Barang bukti :
1. Satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diberi kode A dengan berat kurang lebih 10,2 gram
2. Satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diberi kode B dengan berat.
3. Satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diberi kode C dengan berat 9,1 gram
4. Satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butir pil diduga narkotika jenis ektasi berbentuk segi lima warna kuning diberi kode D dengan jumlah 10 butir
5. Satu lembar kertas Pembungkus warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering warna coklat diduga narkotika jenis ganja diberi kode E dengan berat 4,1 gram
(3) tersangka tkp Di depan gang batubara jalan Johar kelurahan darat sekip  kecamatan pontianak kota kota
Nama : fajri als jei bin darng rappe (alm)
Barang bukti :
1. Satu bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan daun kering warna coklat diduga narkotika jenis ganja diberi kode dengan berat 1000,2 g

Demikian komandan yang dapat dilaporkan Kegiatan berakhir sekira pukul 14.00 wib, selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

Dengan adanya tindak lanjut tersebut Akan meningkatkan pengungkapan peredaran narkotika dan berkurangnya jaringan gelap pengedar Narkotika lainnya di Kalimantan Barat khususnya di wilayah kota Pontianak.

Laksanakan koordinasi dengan BNN Prov. Kalbar dan Kota Pontianak guna mengetahui terkait informasi perkembangan peredaran Narkotika di Kota Pontianak.
Berikan penyuluhan kepada warga Kota Pontianak tentang bahaya Narkotika agar dapat menekan peredaran dan penggunaan Narkotika di Kota Pontianak.

Humas Polsek Pontianak Timur

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai