ANGGOTA UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK TIMUR BERHASIL AMANKAN PELAKU CURANMOR

PONTIANAK, KALBAR – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah mengamankan 1 (Satu) orang Perempuan diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Di Jalan Panglima A Rani Rt.002 Rw.003 Kel Tambelan Sampit Kec. Pontianak Timur

Tersangka yng diamankan :
Nama : MISNAWATI Als MISNA Binti MISWAN, TTL: Pontianak, 18 Oktober 1985, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Jalan Parit Pangeran Gg Melati 2 Rt.002 Rw.010 Kel Siantan Hulu. Pontianak Utara.

Barang Bukti :
– 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam KB 6808 SY, tahun 2018, Nomor Rangka: MH1JM3114JK961587, Nosin: JM31E19656639, Stnk an; EKA FEBRIYANTIKA:
– 1 (satu) Foto Copy BPKB sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam KB 6808 SY, tahun 2018, Nomor Rangka: MH1JM3114JK961587, Nosin: JM31E19656639, Stnk an; EKA FEBRIYANTIKA.

Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekira Jam 09.00 wib, di Jalan Panglima A Rani Rt. 002 Rw.003 Kel. Tambelan Sampit Kec.Pontianak Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian barang milik korban berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Putih Hitam KB 6808 SY, tahun 2018, Nomor Rangka: MH1JM3114JK961587, Nosin: JM31E19656639, Stnk an; EKA FEBRIYANTIKA, yang dilakukan oleh tersangka an. MISNAWATI Als MISNA Binti MISWAN, dengan cara tersangka mengambil kunci sepeda motor korban yang disimpan di bawah tangga lalu oleh tersangka sepeda motor korban dibawa pergi tanpa sepengetahuan atau seijin korban, atas kejadian tersebut korban an. EKA FEBRIYANTIKA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), selanjutnya tersangka dibawa kekantor Polsek Pontianak Timur untuk di proses.

Kronologis Penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar Pukul 13.00 wib, anggota Polsek Pontianak Timur, dari hasil Penyelidikan mendapat informasi bahwa untuk 1 (Satu) orang pelaku Pencurian an. MISNAWATI Als MISNA Binti MISWAN sedang berada Di Jalan Khatulistiwa Kec Pontianak Utara selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Pontianak Timur langsung ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dan setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatan nya, kemudian Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak timur guna proses lebih lanjut.


Humas Polsek Pontianak Timur

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai