

Pontianak,Polda Kalbar – Jelang Pemilu 2024 Polresta Pontianak melakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Salah satu upaya Polresta Pontianak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diantaranya melakukan himbauan kamtibmas dan sosialisasi tentang larangan berkampanye ditempat ibadah.
Satuan Binmas Polres Polresta melalui Kanit Kanit Bintibsos menuturkan, “Dalam sosialisai ini kami menyampaikan dibeberapa tempat ibadah dikota Pontianak,seperti yang kami laksanakan siang hari ini dimasjid Ijin Al Qayyim jl. Kemakmuran Kelurahan sei Jawi Jum’at (20/10/2023). Tuturnya.
Usai pelaksananaan shalat Jum’at kami menyampaikan tentang larangan tempat ibadah sebagai sarana untuk berkampanye,hal ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Ujarnya.
Kegiatan seperti akan terus kita lakukan agar masyarakat memahami apa saja yang dilarang dalam pelaksanaan Pemilu.”Pungkasnya.