

Pontianak,Polda Kalbar – Sejumlah aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak kawal aksi damai yang dilakukan oleh BEM IKIP PGRI Pontianak digedung DPRD Provinsi Kalbar menolak putusan MK Nomor 90/ PPU-XXI/2023, selasa (23/10/2023) siang.
Kabag ops Polresta Pontianak Kompol Sukma Pranata, S.I.K, MH ditemui usai memberikan arahan pada anak buahnya mengatakan, “Kami dari Polresta Pontianak akan mengawal dan memberikan pengamanan kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat seperti kegiatan hari ini yang dilaksanakan oleh rekan – rekan dari BEM IKIP PGRI Pontianak,karena dijamin oleh undang-undang dan kami berkewajiban memberikan pengamanan,dan kami minta agar pelaksanaan aksi damai hari ini berjalan dengan tertib aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.”Tegasnya.
Diketahui aksi damai BEM IKIP PGRI Pontianak diikuti kurang lebih 50 peserta,dari titik kumpul dikampus IKIP PGRI di Jl. Ilham kota baru Pontianak Kota menggunakan sepwda motor dan membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan agar pemerintah meninjau kwmbali terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023 terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.
Setibanya digedung DPRD Kalbar massa melakukan orasi dihalaman gedung DPRD Kalbar dan setelah orasi,massa aksi sitemui oleh anggota DPRD Kalbar dari Komisi III fraksi PAN Tony Kurniadi, S.T dan Ishak Ali dari fraksi Gerindra keduanya menyampaikan bahwa keputusan MK itu mutlak,namun apa yang menjadi tuntutan masyarakat yang menolak keputusan MK tersebut kami siap menampung aspirasi dari massa aksi untuk kami teruskan ke DPR RI.
Usai siterima oleh anggota DPRD Kalbar massa aksi membubarkan diri kembali kekampus IKIP PGRI pontianak dengan pengawalan dari Kepolisian Polresta Pontianak.