POLRESTA PONTIANAK GELAR SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT UU NO. 2 TAHUN 2022 DAN UU NO. 1 TAHUN 2023

Pontianak,Polda Kalbar – Polresta Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang membahas dua regulasi penting, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini berlangsung dengan dihadiri PJU Polresta Pontianak dan para personel Polresta Pontianak dari berbagai fungsi.Jum’at (14/11/2025)

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubtoto A., S.H., hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi dan implementasi kedua undang-undang tersebut. Penyampaian materi difokuskan pada pemahaman personel terkait kewajiban pengawasan melekat dalam pelaksanaan tugas serta penyesuaian terhadap aturan-aturan baru dalam KUHP Nasional.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasikum Polresta Pontianak AKP Tri Sulistyono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan guna meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap personel memahami perubahan regulasi serta mampu menerapkannya secara tepat sesuai ketentuan hukum. Hal ini sangat penting untuk mendukung tugas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKP Tro Sulistyono.

Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel semakin siap dalam menghadapi tantangan tugas, memahami kewenangan serta batasan hukum, dan menjalankan pengawasan melekat secara optimal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

polripresisi

polriuntykmasyarakat

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai