Reskrim Polsek Pontianak Timur Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Pontianak

Pontianak, Polda Kalbar – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa siang, 25 November 2025.

Sebanyak tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian di wilayah Pontianak Timur resmi diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur di kantor Kejari Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pontianak Timur dalam memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas.

“Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Tiga tersangka yang terlibat pencurian sudah kami serahkan beserta barang buktinya. Kami berharap proses peradilan berjalan lancar dan memberikan efek jera,” tegas Kapolsek.

Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Pontianak Timur akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini merupakan hasil curian yang berhasil ditemukan kembali oleh petugas saat penyelidikan.

Dengan selesainya penyerahan tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.
Polsek Pontianak Timur menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap kasus berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap pengadilan.

polripresisi

humaspolrestapontianak

poldakalbar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai