Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Amankan Residivis Pencurian di Ruko


Pontianak, Polda Kalbar  – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota kembali mengamankan seorang pelaku pencurian yang diketahui merupakan residivis, setelah melakukan aksi pencurian dua unit mesin pompa air di Jl. Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Pontianak Kota.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok pintu belakang, kemudian mengambil dua unit mesin pompa air dari dalam bangunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. Pada Selasa malam, 25 November 2025, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial RS saat sedang bermain judi online di kawasan Kampung Beting.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat laporan masyarakat dan kerja cermat anggota di lapangan.

“Pelaku RS merupakan residivis dan sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menjual barang curian tersebut untuk membeli sabu dan judi online. Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Kapolsek.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mencari barang bukti tambahan serta menelusuri jaringan tempat pelaku menjual hasil curiannya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Pontianak Kota kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

#polripresisi
#humaspolrestapontianak
#poldakalbar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai