

Pontianak, Polda Kalbar – (3/12)Tragedi memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEA meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar dari ibu kandung korban.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Pontianak Kota, pada Rabu malam, 26 November 2025.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak 27 November, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.
Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak setelah menerima laporan dari ibu korban, CD, berdasarkan laporan polisi LP/B/715/XI/2025. Pelaku MD berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin malam, 1 Desember 2025.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong brutal.
“Kekerasan dilakukan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, dan membanting korban. Pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis,” ujar Ipda Haris.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal telah melakukan penganiayaan, namun keterangan saksi dan barang bukti menguatkan dugaan tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa alas tidur, bantal, guling, dan pakaian korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
MD diketahui tinggal satu rumah kost dengan ibu korban selama dua bulan terakhir. Dalam keterangannya, ia mengaku emosinya terpancing.
“Saya kesal karena anaknya rewel dan ibunya tidak peduli pada anaknya,” ungkap MD di hadapan penyidik.
Sat Reskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan memberikan keadilan penuh bagi korban.