Tiga Tersangka, Puluhan Gram Narkoba Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Pontianak

Pontianak, POLDA KALBAR– Sejumlah barang bukti hasil tangkapan, berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak, Jumat (5/12/25) pukul 10.00 WIB.

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan tersebut telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan dimusnahkan di ruang lobi gedung Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Ps. Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi yang melibatkan tiga tersangka berbeda.

“Sebanyak 36,7 gram sabu yang dimasukkan kedalam 3 plastik klip disita dari tersangka G, kemudian pada kasus kedua, barang bukti dari tersangka berinisial F yang dimusnahkan terdiri dari 19 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan netto 80,82 gram, serta 12 butir ekstasi dengan berat netto 4,57 gram,” jelasnya.

Sementara itu dikasus ketiga, 1 klip sabu seberat 7,85 gram yang dimusnahkan, adalah barang bukti yang disita dari tersangka berinisial A.

AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, telah melalui proses dan prosedur sesuai KUHAP.

“Sebelum dimusnahkan, BB narkotika ini dilakukan proses pengujian oleh tim dari Labfor Polda Kalbar, disaksikan baik pihak internal Polri maupun ekternal seperti pihak Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN kota Pontianak, penasehat hukum tersangka, maupun dari pihak Seksi Pengawasan Seksi Propam Polresta Pontianak, ” tambah Dwi.

“Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan pembersih, diaduk hingga rata, lalu dibuang ke dalam lubang kloset,”pungkas AKP. Dwi. (WB)

polripresisi

humaspolrestapontianak

poldakalbar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai