Polsek Pontianak Seatan amankan terduga pelaku Curanmor*



Pontianak ,Polda Kalbar (14/12/205) –  Unit  Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jln Sungai Raya Dalam gang Sulaiman wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

Kapolsek Pontianak Selatan Akp.Inayatun Nurhasanah,S.H. menerangkan, bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis 11 Desember 2025, sekitar pukul 05.30. Sepeda motor yang dicuri yakni motor metik warna merah hitam dengan nomor polisi KB 4603 QV. Saat kejadian, kendaraan tersebut terparkir di depan rumah korban dalam kondisi tidak terkunci stang.”ujarnya

Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 21.00, korban bersama beberapa rekannya membawa pelaku  dan menyerahkan terduga pelaku inisial F ke Polsek Pontianak Selatan untuk dimintai keterangan,” tambah Inayatun,

Inayatun menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku juga tidak dapat berdalih, karena terdapat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami sangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegas Inayatun.

Inayatun mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman guna mencegah tindak kejahatan.(WG)

#humaspolresta Pontianak
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai