
Pontianak,Polda Kalbar (15/12/2025) – Polresta Pontianak membenarkan bahwa dua personel Polresta Pontianak masing-masing berinisial Brigadir TH, dan Brigadir W, diduga sebagai calo /makelar yang terlibat dalam perkara korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI cabang pembantu Sungai Kakap Kubu Raya.
Proses hukum Kedua personel tersebut Saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak ,
Lebih lanjut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H.,M.H. menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam menegakkan aturan internal serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak Pontianak, maka terhadap kedua personil tersebut akan dilakukan proses hukum internal yaitu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi, mereka akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu” tegas Kapolresta
Kapolresta juga menambahkan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan dan Polresta Pontianak menjamin pelaksanaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polresta Pontianak mengimbau seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mencederai nama baik institusi Polri.(WG)
#humaspolrestapontianak
#polripresisi
#polriuntukmasyarak