

Pontianak, Polda Kalbar (16/12/2025) – Pamapta Polresta Pontianak senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap aduan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, personel Pamapta Polresta Pontianak selalu bersinergi dengan piket fungsi terkait untuk penanganan yang cepat, tepat, dan profesional.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Ka SPKT Polresta Pontianak AKP Syarifudin, S.H., menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan ataupun pengaduan yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan gangguan kamtibmas. Personel Pamapta bersama piket fungsi akan segera bergerak ke lokasi untuk memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Syarifudin.
Polresta Pontianak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pontianak.(WG)