
Pontianak, Polda Kalbar – Unit Opsnal Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penadahan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Ayani GOR Lapangan Tenis PLN Pontianak Selatan dan Tanjung Pulau RT 002 RW 013.
Kejadian bermula pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika tersangka berinisial S meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput anaknya. Namun, setelah ditunggu dalam waktu yang lama, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa sepeda motor Honda Supra milik korban tersebut telah digadaikan oleh tersangka S kepada seorang pria berinisial AH yang berada di wilayah Beting.
Selanjutnya, pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka S, diketahui bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijual kepada AH.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan mendapati AH sedang berada di sebuah warung kopi di depan Rumah Sakit Antonius. Unit Opsnal Macan Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap AH. Dalam pemeriksaan, AH mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada seorang pria berinisial K yang berada di wilayah Sungai Rengas.
Seluruh pelaku yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana penadahan yang dapat memicu terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini para pelaku telah kami amankan di Polsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Pontianak Selatan.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.