

Pontianak, Polda Kalbar – Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah , S.H. memimpin rilis kasus Penipuan berkedok bimbingan belajar online, sebanyak104 siswa SMPN 10 menjadi korban dan menelan kerugian sebar Rp. 15,6 juta Selasa, (30/2/12/2025)
Kapolsek Pontianak Selatan Akp Inayatun Nurhasanah, S.H. mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala SMP Negeri 10 Pontianak.
“Pelaku menawarkan program bimbingan belajar online dengan mengatasnamakan Jendela Ilmu Smart Solution. Modusnya, pelaku mendatangi sekolah dan menjanjikan layanan bimbel daring untuk para siswa,” ujar Inayatun
Inayatun juga menambahkan “dalam penawaran tersebut, pelaku memungut biaya sebesar Rp150 ribu per siswa. Pelaku menjanjikan sejumlah fasilitas, mulai dari pembentukan grup bimbel per kelas, penyediaan materi pelajaran melalui grup dan aplikasi, pendampingan tugas sekolah, pemberian kisi-kisi ulangan dan ujian akhir, hingga bimbingan belajar melalui aplikasi Zoom.
Namun, fasilitas yang dijanjikan tersebut tidak pernah direalisasikan. Para siswa tidak menerima layanan bimbingan belajar sebagaimana yang telah disepakati”tambah Inayatun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 104 siswa SMP Negeri 10 Pontianak tercatat mengikuti program bimbel online tersebut. Akibat perbuatan pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp15.600.000.
Inayatun menjelaskan, pelaku mengaku bahwa bimbingan belajar Jendela Ilmu Smart Solution memiliki kantor pusat di Komplek Banjar Wijaya Blok B-49 Nomor 15, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Namun setelah dilakukan pengecekan, alamat tersebut diketahui hanya berupa rumah pribadi dan bukan kantor usaha”pungkas Inayatun
Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Pontianak Selatan untuk proses penyidikan .
#humaspolrestapontianak
#polripresisi