Sepanjang 2025 Polresta Pontianak Tangani 1.515 Kasus, Naik 29 Persen

Pontianak, Polda Kalbar – Polresta Pontianak mencatat peningkatan signifikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Ballroom Polresta Pontianak, Selasa (30/12/2025).

AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa secara umum terdapat empat golongan kejahatan yang menjadi fokus penanganan Polresta Pontianak, yakni kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, serta kejahatan kontinjensi. Dari keempat golongan tersebut, seluruhnya menunjukkan tren peningkatan.

“Sepanjang tahun 2025, kami menangani sebanyak 1.515 kasus, meningkat 339 kasus atau sekitar 29 persendibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.176 kasus,” ujar AKBP Hendrawan.

Dari jumlah tersebut, Polresta Pontianak menetapkan ratusan tersangka. Meski data penetapan tersangka mengalami dinamika, AKBP Hendrawan menegaskan bahwa secara keseluruhan aktivitas penegakan hukum menunjukkan peningkatan.

Kasus yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat masih didominasi kejahatan jalanan atau 4C, yakni pencurian biasa (curbis), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Kasus atensi tahun 2025 tercatat 630 kasus, naik 132 kasus atau sekitar 27 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 498 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, tingkat penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, Polresta Pontianak berhasil menyelesaikan 306 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang menyelesaikan 272 kasus.

Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Hendrawan menyebutkan terjadi penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, Polresta Pontianak mengungkap 88 kasus narkoba, dengan 78 kasus berhasil diselesaikan.

“Jumlah tersangka narkoba tahun 2025 sebanyak 125 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 6 perempuan,” katanya.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan cukup besar, di antaranya sabu seberat 7.183,70 gram atau sekitar 285 paket, ekstasi sebanyak 186 butir dengan berat sekitar 613 gram, serta ganja sebanyak 10 paket seberat 5,35 gram.

Menurut AKBP Hendrawan, latar belakang tersangka narkoba cukup beragam, mulai dari karyawan swasta, mahasiswa, buruh, hingga pekerja sektor informal, dengan rentang usia paling dominan 31 hingga 40 tahun.

Di sektor lalu lintas, data menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 404 kasus kecelakaan lalu lintas, naik 162 kasus atau 18,12 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 342 kasus.

Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia justru menurun, dari 52 orang pada 2024 menjadi 47 orang pada 2025.

“Korban luka berat meningkat dari 29 orang menjadi 69 orang, sementara korban luka ringan naik dari 524 orang menjadi 645 orang,” ungkapnya.

Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas juga mengalami peningkatan. Tahun 2025 mencatat kerugian sekitar Rp821,6 juta, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp549,6 juta.

Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas, Polresta Pontianak mencatat penurunan jumlah kasus. Sepanjang 2025 terdapat 3.135 pelanggaran, turun 149 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.284 pelanggaran.

AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa penurunan tersebut merupakan dampak dari kebijakan Mabes Polri yang mengurangi penindakan manual dan lebih mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain penegakan hukum kepada masyarakat, Polresta Pontianak juga melakukan pengawasan internal terhadap personel. Pada tahun 2025 tercatat empat personel dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin, naik satu kasus dibandingkan tahun 2024.

Namun demikian, pelanggaran kode etik justru mengalami penurunan, dari 17 personel pada 2024 menjadi 9 personel pada 2025.

“Dari sembilan personel tersebut, tiga di antaranya melakukan perbuatan tercela dan dikenakan sanksi berupa mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, serta penempatan khusus,” ujarnya.

Sementara untuk pelanggaran pidana, terdapat dua personel Polresta Pontianak yang masih menjalani proses hukum pada tahun 2025 dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menutup konferensi pers, AKBP Hendrawan menegaskan bahwa Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan internal demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik.

polripresisi

humaspolrestapontianak

poldakalbar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai