

Pontianak, Polda Kalbar – Tim Patroli Polresta Pontianak berhasil mengamankan delapan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, pada Senin malam (5/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pendataan awal, sebagian dari remaja yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP dan SMA.
Pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas serta informasi terkait adanya aktivitas sekelompok remaja yang saling berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk merencanakan tawuran.
Dalam pelaksanaan patroli dan penyisiran lokasi, petugas mengamankan enam remaja di Jalan Jeranding dan dua remaja lainnya di Jalan Atot Ahmad. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter, dua unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Selanjutnya, delapan remaja tersebut diamankan ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum di pulangkan Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua masing-masing remaja serta meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo S.A.P., M.Sos. menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindakan preventif untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan remaja maupun masyarakat.
“Sebagian remaja yang kami amankan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Kami mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang. Ini merupakan upaya pencegahan agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius,” ujar Kapolsek
Polresta Pontianak mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).