Dor! Kurang Dari 24 Jam Seorang Residivis Dilumpuhkan Polisi Usai Gasak Motor Warga Siantan


PONTIANAK,KALBAR – Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), TG bin Jhony (33), dilumpuhkan oleh anggota Unit reskrim Polsek Pontianak Utara. Aksinya menggasak sepeda motor di parkiran Kantor Camat Pontianak Utara Jl
Khatulistiwa ini tak berlangsung lama keburu ditangkap Polisi.

Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra S.I.K membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang merupakan residivis kambuhan.

“Memang benar, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Saat ini masih kami periksa,” ujar Aris Kamis (8/1/2026).

Menurut Aris, Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam diwilayah Pontianak Timur, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat berusaha melarikan  saat akan ditangkap,” tegasnya.

Aris juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Pontianak.

“Ini residivis beberapa kali beraksi diwilayah Pontianak dengan kasus yang sama jadi kami terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.bebernya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, TG menyebut dirinya beraksi seorang diri dan mengincar sepeda motor diarea parkir untuk menghindari kecurigaan, modusnya dengan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan sepeda motor sasarannya.jelas Aris.

Pelaku juga mengaku bahwa motor hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Saat ini pelaku kami tahan dipolsek Pontianak Utara untuk pengembangan dan pelaku kita jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman Hukuman lima tahun penjara.Pungkasnya.(Dj).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai