

PONTIANAK, Polda Kalbar – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Rabu (14/1), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pasangan pranikah agar mampu membangun keluarga yang harmonis serta mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik sebagai pelaku maupun korban KDRT.
Sebanyak 14 pasang calon pengantin (28 orang) mengikuti kegiatan tersebut. Dalam penyuluhan, personel Sat Binmas menjelaskan bentuk-bentuk KDRT, dampak hukum yang ditimbulkan, serta pentingnya membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan permasalahan keluarga secara bijak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Agus Wandi menyampaikan bahwa edukasi hukum sejak sebelum pernikahan merupakan langkah preventif yang sangat penting.
“Melalui penyuluhan ini kami berharap para pasangan pranikah memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kami ingin membekali mereka sejak awal agar mampu membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, dan terhindar dari KDRT,” ujar AKP Agus Wandi.
Selain penyuluhan PKDRT, Sat Binmas Polresta Pontianak juga mensosialisasikan layanan Hotline Polri 110 sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pontianak.
Dengan kegiatan ini, Polresta Pontianak berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan keluarga yang aman, sejahtera, dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
#polripresisi
#humaspolrestapontianak
#poldakalbar