

PONTIANAK, KALBAR – Kebakaran lahan yang terjadi di Jl. Panca Bhakti Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara Senin (19/1) sore, Personel Polsek Pontianak Utara bersama petugas Damkar dan masyarakat peduli api berjibaku melakukan upaya pemadaman.
Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra S.I.K saat memimpin pemadaman mengungkapkan, “Saat personel kami melaksanakan monitoring karhutla menerima informasi ada lahan terbakar di Jl. Panca Bhakti kekurahan Batulayang,kemudian personel menghubungi Damkar dan masyarakat peduli api setempat untuk bersama-sama menuju lokasi.Tuturnya.
Lanjut Aris, Sepuluh menit kemudian tim tiba dilokasi,kami mengalami kendala akses menuju lokasi yang tidak dapat dilalui mobil,akhirnya kami gunakan sepeda motor menuju lokasi untuk membawa peralatan pemadam.
Karena minimnya suber air kami terpaksa harus menggali parit yang airnya masih dapat kita gunakan untuk memadamkan kebakaran lahan,setelah berjibaku selama dua jam lebih akhirnya api dapat dipadamkan pada pukul 18.00 wib.
Untuk lokasi lahan yang terbakar beruntungnya jauh dari pemukiman masyarakat, diperkirakan lahan yang terbakar kurang lebih 2 hektare,selanjutnya kami akan menelusuri kepemilikan lahan tersebut.Jelas Aris.
Kami mengimbau kepada masyarakat perorangan,korporasi maupun pihak-pihak yang akan membuka lahan agar tidak membakar lahan dan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah”.Pungkasnya.(Dj).