

Pontianak, Polda Kalbar – Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Pontianak, Rabu (21/1).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini sempat viral di media sosial setelah aksi para pelaku terekam kamera CCTV.
Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Kejadian bermula saat korban baru turun dari mobilnya dan hendak menuju rumah rekannya. Saat itu korban membawa sebuah tas berisi handphone, sejumlah barang pribadi, serta uang tunai. Namun, tas yang dibawa korban langsung dirampas oleh pelaku hingga sempat terjadi aksi tarik-menarik.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku. Handphone milik korban diketahui dijual oleh para pelaku kepada seseorang, kemudian hasil penjualannya dibagi di antara keduanya. Kedua remaja tersebut diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum.
“Keduanya saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum dan penanganannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolresta.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan konferensi pers, Polresta Pontianak menghormati ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga identitas maupun wajah para tersangka tidak ditampilkan ke publik.
“Kami menghormati ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hak anak serta aturan terbaru terkait penanganan perkara, sehingga tersangka tidak ditampilkan dalam konferensi pers,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyati yang menegaskan bahwa anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap diproses sesuai Undang-Undang SPPA dengan mengedepankan perlindungan hak anak,” ujarnya.
#polripresisi
#humaspolrestapontianak
#poldakalbar