Satlantas Polresta Pontianak Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada Pelajar SMAN 12 Pontianak Utara

Pontianak,Polda Kalbar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pelajar SMA Negeri 12 Pontianak Utara, Senin (26/01/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak AKP Edy Karnadi, didampingi Kanit Kamseltibcarlantas IPDA Rahmad Purbandi, serta staf Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Pontianak.

Sosialisasi dilaksanakan di lapangan futsal SMA Negeri 12 Pontianak Utara dan diikuti oleh sebanyak 568 siswa serta 15 orang guru pendamping.
Dalam kegiatan ini, para pelajar diberikan pemahaman mengenai aturan berlalu lintas, etika berkendara, pentingnya keselamatan di jalan raya, penggunaan helm standar SNI, serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Supriyadi, S.H.,M.A.P. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

“Melalui edukasi sejak dini, kami berharap para pelajar dapat memahami aturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat,” ujar AKP Supriyadi.

Satlantas Polresta Pontianak akan terus melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

humaspolreatapontianak

polripresisi

polriuntukmasyarakat

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai