

Pontianak,Polda Kalbar – Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 yang berlangsung sejak tanggal 2 hingga 10 Februari 2026, Polresta Pontianak mencatat sebanyak 179 pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang, sementara 318 pelanggar lainnya diberikan teguran.
Penindakan tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, di antaranya penggunaan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak selaku Kapusdalops Ops Keselamatan Kapuas 2026, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi ini tidak semata-mata untuk penindakan, namun lebih mengedepankan edukasi dan imbauan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar AKP Supriyanto, Selasa (10/02/2026).
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pontianak.(wg)