Anggota Unit Lantas Polsek Pontianak Timur Serahkan Surat Himbauan Larangan Knalpot Brong ke Sekolah

Anggota Unit Lantas Polsek Pontianak Timur Serahkan Surat Himbauan Larangan Knalpot Brong ke Sekolah


Pontianak Timur, Kalbar – Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pontianak Timur melaksanakan kegiatan penyampaian dan penyerahan surat himbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. (14/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Unit Lantas secara langsung mendatangi pihak sekolah dan menyerahkan surat himbauan agar dapat disosialisasikan kepada para siswa. Pihak sekolah diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Kapolsek Pontianak Timur, Tarminto, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar di wilayah Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu ketertiban umum. Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif di kalangan pelajar untuk tertib berlalu lintas serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur.



#polripresisi
#polriuntukmasyarakat

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai