

PONTIANAK,Polda Kalbar – Polresta Pontianak melalui Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Binteknis) dan Sosialisasi Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirtahti Polda Kalbar, AKBP Muhamad Syafii, S.I.K., S.H., M.H., dan dilaksanakan pada Jumat (13/02/2026) di Aula Polresta Pontianak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ps. Kasat Tahti Polresta Pontianak Iptu R. Nababan, para KBO Polresta Pontianak, para Kasium Polsek jajaran Polresta Pontianak, serta Baur Tahti Polsek jajaran.
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Ps. Kasat Tahti Iptu R. Nababan menyampaikan bahwa kegiatan binteknis dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan personel dalam pengelolaan tahanan dan barang bukti sesuai dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh Kapolda Kalbar.
“Dengan adanya Peraturan Kapolda Kalbar Nomor 2 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh personel yang bertugas pada fungsi Tahti dapat melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Iptu R. Nababan.
Dalam arahannya, Dirtahti Polda Kalbar menekankan pentingnya tertib administrasi, pengawasan yang ketat, serta tanggung jawab penuh dalam pengelolaan ruang tahanan guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun kelalaian. Selain itu, pengelolaan barang bukti juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.