Zero Knalpot Brong, Sat Lantas Polresta Pontianak Sosialisasikan UU Lalu Lintas kepada Masyarakat


PONTIANAK, Polda Kalbar – Dalam rangka mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak menggelar sosialisasi Zero Knalpot Brong kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kawasan jogging track Taman Segulis Untan, pada Minggu (15/02/2026). Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aturan berlalu lintas, serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., bersama personel Sat Lantas Polresta Pontianak. Kegiatan ini menyasar para pengunjung taman dan masyarakat yang sedang beraktivitas olahraga agar pesan keselamatan berlalu lintas dapat diterima secara langsung dan humanis.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Zero Knalpot Brong demi kenyamanan bersama dan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Sat Lantas Polresta Pontianak berharap dengan kegiatan edukatif ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Pontianak.

#humaspolrestapontianak
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai