

Pontianak, Polda kalbar – Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endag Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 yang terjadi di SPBU Danau Sentarum 64.781.23, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Setelah adanya informasi maka pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama MR. Yang bersangkutan kedapatan membawa atau mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 120 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz 2023 warna silver metalik dengan nomor polisi KB 1390 HQ. Diketahui bahwa tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan kapasitas hingga sekitar 250 liter.”ujar Akp Deni
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli seharga Rp10.000 per liter dan melakukan pengisian sebanyak dua kali di SPBU tersebut. Selanjutnya, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran di wilayah Jalan Pancasila, Kecamatan Pontianak Kota dengan harga Rp12.000 per liter.
Barang Bukti yang Diamankan
• 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik tahun 2023 dengan tangki yang telah dimodifikasi beserta kunci
• 1 (satu) lembar STNK kendaraan
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Kota menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga distribusi yang tepat sasaran kepada masyarakat.”pungkasnya(wg)
#humaspolrestapontianak
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat