Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Pontianak, Polda Kalbar – Tim Berang -Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tritura Gang Manunggal, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Barang yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor Honda tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi KB 5494 OB, nomor rangka MH1JF5134CK155355, dan nomor mesin JF51E-3127085 atas nama Ahmad M. Adam.

Atas kejadian tersebut, pelapor berinisial WW mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Pontianak Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polsek Pontianak Timur/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tanggal 6 April 2026, tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.

Pelaku diamankan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tritura Gang Daboribo, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda KB 5494 OB
• STNK kendaraan
• Fotokopi BPKB kendaraan

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberantas curanmor hingga tuntas,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(wg)

humaspolrestapontianak

polripresisi

polriuntukmasyarakat

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai