

Pontianak, Kalbar – Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Halaman kantor BNN Kota Pontianak Jl. Sultan Hamid 2 Kec. Pontianak Timur telah berlangsung kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Kegiatan dihadiri -/+ 100 orang diantaranya :
– Pj. Gubernur Prov. Kalbar, Bpk. dr. H. Harrison, M.Kes.
– Pangdam XII/Tpr,Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.I.P., M.M.
– Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.
– Kapolda Kalbar diwakili Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si.
– Dandim 1207/Pontianak, Letkol Arm. Irwansyah, S.AP., M.H
– Danlantamal XII Pontianak diwakili Danpomal XII Pontianak Letkol Laut (PM) Andi Rizal, S.H., M.Tr.Opsla.
– Danlanud Supadio diwakili Dansatpom Lanud Supadio Letkol Pom Muhammad Dasuki.
– Danrem 121/Abw diwakili Kasi Intel Korem 121/Abw Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus.
– Direktur Wastahti BNN RI Brigjen Pol Drs. Aldrin M.P Hutabarat, S.H., M.Si.
– Kepala BNNP Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si.
– Kajati Prov. Kalbar diwakili Koordinator Bid. Pidana Umum Bpk. Juliantoro Hutapea, S.H.
– Penyidik Ahli Madya Kordinator Narkotika Alami Dit Narkotika Dep Berantas BNN RI Kombes Pol Fahmi Cipta Dewantara, S.I.K.
– Penyidik Ahli Madya (Kordinator Penyidikan Dit Narkotika BNN RI) Kombes Pol Tri Setiyadi, S.E., S.H., M.H.
– Direktur Narkotika BNN RI Kombes Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H.
– Kakanwil Bea Cukai Prov. Kalbar Bpk. Imik Eko Putro, S.E.
– Kaotmil II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H.
– Kadilmil I-05 Pontianak Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H.
– Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Anida Sari, S.ST., M.M.
– Kepala BNN Kota Singkawang AKBP Toto Budi Suprapto, S.I.P.
– Wadanpomdam XII/Tpr Letkol Cpm Rudy Herdiyanto Widijasmoko, S.H.
– Dandeninteldam XII/Tpr Letkol Inf Abu Hanifah, S.H., M.I.P.
– Walikota Pontianak diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kota Pontianak Bpk. Yusnaldi, S.I.P., M.Si.
– Wartawan
Berikut Susunan acara dalam kegiatan tersebut :
– Pembukaan
– Pembacaan doa
– Sambutan & press release
– Uji Laboratorium Barang Bukti
– Foto bersama
– Seremonial Pemusnahan Barat Bukti
– Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti
– Selesai
Adapun sambutan dan press release dalam kegiatan tersebut, sebagai berikut :
DEPUTI PEMBERANTASAN BNN RI :
– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur Kalimantan Barat. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 kg. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang di sita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
– Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
– Dari kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio.
– Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika di BNN Kota Pontianak, BNN RI berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
PANGDAM XII/TPR :
– Hampir selang satu hari kita bertatap muka silaturahmi di Kodam XII/Tpr dan sekarang kita bertatap muka bersilaturahmi dengan pimpinan BNN RI yang diwakili oleh Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., di tengah-tengah kita dalam rangka pemusnahan diharapkan semuanya betul-betul bisa menyaksikan bersama-sama bahwa kita betul-betul serius dan totalitas untuk perang melawan narkoba sesuai arahan Bapak KASAD, Panglima TNI dan Bapak Presiden Republik Indonesia.
– Rekan-rekan sekalian saya atas nama Pangdam XII/Tpr mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama selama ini sehingga kami semua mendapatkan perhatian khusus mendapatkan apresiasi baik dari pimpinan angkatan Darat pimpinan TNI termasuk Bapak Presiden, kemarin perwakilan anggota menghadap Bapak KASAD untuk mendapatkan penghargaan, kemudian setelah itu kami juga dipanggil ke Mabes TNI untuk mendapatkan penghargaan dari Panglima TNI bahkan dari sejumlah tokoh-tokoh nasional.
– Selamat dan terimakasih atas kinerja keras dari anak-anak di lapangan ini tentunya bukan kerja TNI sendiri, TNI dan Polri kemudian segenap Forkopimda, toko masyarakat BNN, toko Pemuda semuanya bersinergi sehingga kita mendapatkan hasil yang memang terus-menerus kerja yang cukup membanggakan. Bahwa dalam kurung seminggu saja bisa mendapatkan menggagalkan 58.759,28 gram ini prestasi salah biasa dapat menggagalkan.
– Kepada seluruh prajurit jangan ragu-ragu untuk berbuat totalitas bekerja untuk menyelamatkan negeri ini untuk menyelamatkan pemuda-pemuda dari barang haram yang ada contoh seperti depan kita ini, kita saksikan bersama pemusnahan ini agar semuanya betul-betul yakin bahwa kita serius dan sungguh-sungguh, sekali lagi kami mengucapkan terimakasih mudah-mudahan kita terbebas dari ancaman bahaya barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi maupun yang lainnya yang akan merusak generasi muda kita.
WAKAPOLDA KALBAR :
– Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dilakukan sungguh sangat berarti, karena dapat meminimalisir penyalahgunaan barang bukti dan menyelamatkan banyak nyawa generasi bangsa dari bahaya serta resiko atas penyalahgunaan Narkoba.
– Saat ini kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime dan transnational crime, sebab jaringan peredaran narkoba sangat luas melibatkan sindikat internasional yang terorganisir dan sistematis serta memiliki dampak destruktif terhadap segala sektor kehidupan.
– Kejahatan Narkotika juga terus bertransformasi seiring perkembangan zaman, dengan berbagau modus operandi, menggunakan teknologi canggih dan money loundering untuk menghilangkanjejal kriminal.
– Wilayah perbatasan kalbar memang sangat luas, kita memiliki keterbatasan sumbet daya manusia dan sarana prasarana untuk mengawasi keluar masuknya orang dan barang selama 24 jam nonstop sehingga diperlukan strategi khusus untuk mensiasati hal tersebut.
– Sebagai wujud nyata dalam menyatakan perang terhadap narkoba, sepanjang tahun 2023 Polda Kalbar telah mengungkap 746 kasus dan mengamankan 983 tersangka dengan barang bukti 10.850,88 gram ganja, 17.810 butir ekstasi, 106.788,46 gram sabu , 5 happyfive dan 1.534 butir obat berbahaya lainnya.
PJ. GUBERNUR PROV. KALBAR :
– Saya menyampaikan penghargaan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pangdam XII/Tpr yang telah berhasil menggagalkan menangkap, penyelundupan sabu-sabu yang ada di depan ini dan kami ucapkan terimakasih kepada Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai yang sudah membantu dalam penangkapan penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
– Memang miris disaat kita akan menyiapkan Indonesia emas kita dihadapi dengan narkoba, dalam hal ini bagaimana kita mengantisipasi supaya dapat menggagalkan narkoba masuk ke wilayah Kalbar. Pemerintah Provinsi Kalbar akan mendukung upaya-upaya pencegahan, penyelundupan narkoba di Kalimantan Barat ini.
Berikut kronologis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan 9 tersangka :
a.) LKN 0055: Berdasarkan informasi, anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat. Saat diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
b.) LKN 0056: Pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus shabu dengan jumlah 15.960,5 gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. MN diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan diserahkan ke ON dan DA. Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya tersangka diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
c.) LKN 0060: Pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509. DS membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
d.) LKN 0061: 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia- Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad mengamankan RS yang membawa 10 bungkus Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus, Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan “Teh Cina” warna hijau warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
e) LKN 014: Pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio. Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram. Sebelumnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya ditemukan tiga paket Sabu. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan berakhir sekira pukul 11.15 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman dan lancar.
Humas Polsek Pontianak Timu