10 Pelaku Curanmor Yang Beroperasi Dipontianak Berhasil Dibekuk Satuan Reskrim Polresta Pontianak

Pontianak,Polda Kalbar – Sebanyak 10 orang pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi dikota Pontianak berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pontianak,hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo saat konferensi pers dikantornya, Kamis, (14/12/2023) siang.

Dalam keterangannya Tri Prasetyo menjelaskan, “Pengungkapan kali ini kasus yang terjadi pada kurun waktu antara bulan November sampai dengan awal Desember sebanyak 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang dengan 1 tersangka berstatus anak dibawah umur dan barang bukti sepeda motor sebanyak 11 unit, US 38), SH (32), SP (32), AZ (20), BW (30), AS (25), AK (33), AF (15) berperan sebagai pemetik atau sebagai pelaku utama yang mencuri sepeda motor,sedangkan DA (30), ZKH (18) berperan sebagai penadah atau pertolongan jahat terhadap barang hasil kejahatan.Jelasnya.

Untuk tersangka yang berstatus anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada aturan Undang-undang perlindungan anak ujarnya,dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan semua pelaku mengakui perbuatannya dan dari keterangan pelaku sepeda motor hasil kejahatannya dijual dengan harga antara RP. 1.500.000 sampai dengan RP. 2.000.000.

Lanjutnya, modus operandi pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara merusak kunci dan ada beberapa yang kunci masih menempel disepeda motor,hasil penjualan dari kejahatannya dari keterangan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang digunakan untuk bermain judi slot.

Untuk para pelaku akan kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.Pungkasnya. (Dj)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai