Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Tanpa Kenalpot Brong: Upaya Polri dalam Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Pontianak, 27 Januari 2024 – Polda Kalimantan Barat, bekerja sama dengan Forkopimda Kalimantan Barat, telah menggelar acara Deklarasi Pemilu Damai 2024 Tanpa Kenalpot Brong. Acara tersebut dihelat dengan tujuan utama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu yang akan datang.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Polresta Pontianak turut berperan dengan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kenalpot brong. Sebagai langkah awal, Polresta Pontianak melakukan penyitaan terhadap knalpot brong dan memberlakukan syarat pengambilan kendaraan, yakni penggantian knalpot brong dengan knalpot standar.

Dalam kata sambutannya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan “fenomena knalpot brong belakangan ini menjadi polemik di kalangan masyarakat, polusi suara yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot tidak standar tersebut dapat mengganggu ketertiban umum, suara berisik ini juga acap kali memicu beragam masalah baru, salah satunya selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung aksi kekerasan pada salah satu rombongan relawan pasangan Capres/Cawapres di wilayah Boyolali, Jawa Tengah pada akhir Desember 2023 lalu, ditambah beberapa peristiwa keributan lain akibat ketersinggungan pengendara akibat suara knalpot Brong.”ungkapnya.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Polresta Pontianak telah memberikan 21.790 teguran dan 985 tilang kepada pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum guna mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kombinasi antara upaya pencegahan dan penindakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Menyikapi hal ini, Kepala Polda Kalimantan Barat, bersama Forkopimda Kalimantan Barat, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kontribusi Polresta Pontianak dalam mencapai tujuan bersama.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk ketentuan terkait knalpot kendaraan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya berlalu lintas yang aman dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya Deklarasi Pemilu Damai 2024 Tanpa Kenalpot Brong, Polda Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama periode pemilu, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan proses pemilihan yang demokratis dan damai.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai