
Polresta Pontianak, 3 April 2024 – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024, sekira pukul 23.30 WIB. Informasi yang diterima dari masyarakat mengarahkan petugas ke Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, di mana seorang laki-laki diduga membawa Narkotika.
Dengan cepat merespons informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak yang tergabung dalam Ops Pekat Kapuas 2024 melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang mengenakan jaket hitam dan topi hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan di saku kecil depan sebelah kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka saat itu. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial B.S, mengakui kepemilikan Narkotika tersebut dan mengaku membelinya seharga Rp 170.000,00 di rumah loket di Kampung Beting, Pontianak Timur.
Anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak tidak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti, tetapi juga memastikan adanya saksi dari warga yang melintasi jalan tersebut saat penggeledahan dilakukan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ops Pekat Kapuas 2024 terus dilaksanakan dengan maksimal oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. Masyarakat diimbau untuk tetap bekerja sama dengan pihak Kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Sumber: #humaspolrestapontianak (FDJR)