

Pontianak, Polda Kalbar – Pemerintah Kelurahan Siantan Tengah, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibas menanggapi dengan cepat keluhan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Kel. Siantan Tengah. Tindakan ini dilakukan dengan memasang banner larangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021. (Kamis, 16/5/24).
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, S.H., M.A.P. menerangkan, “setelah menerima pengaduan dari warga, tim gabungan ini langsung bergerak cepat dengan memasang banner larangan di lokasi TPS liar tersebut”.
“Banner tersebut berisi peringatan bahwa pembuangan sampah di area terlarang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, sambung AKP Suryadi.
Pemasangan banner ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat di Kel. Siantan Tengah.
Selain itu juga diharapkan dengan langkah preventif ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan akan semakin meningkat, dan keberadaan TPS liar dapat diminimalisir.
(Humas Polsek Pontianak Utara)