

Polda Kalbar -Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan PGA Kel. Sungai Beliung Kec.Pontianak Kota.
Kejadian pencurian yang dialami oleh korban KK diketahui pada hari Selasa (03/06/24) sekitar pukul 04.00 WIB saat KK berjualan Es Limao di depan rumah namun pada saat hendak berjualan melihat barang berupa Cup Sealer yang biasanya diatas meja jualan sudah tidak ada .
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda, menyatakan pihaknya menerima laporan kehilangan satu unit cup sealer, kemudian langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota lidik melakukan serangkaian pemyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
“Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, pada tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari informan tentang keberadaan diduga pelaku sedang berada di Jalan Parit Tengah Gang Standar No. 40 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu AK (22) warga setempat dan F (15)”, ungkap Eeng.
“Selain itu, Unit Lidik kami juga berhasil mengamankan S (29) warga Jalan H.M. Suwignyo yang diduga sebagai penadah atau pertolongan jahat”, pungkas Eeng. (WB)