Sat Reskrim Polresta Pontianak akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial

Pontianak, Polda Kalbar – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial di Jalan Apel Pontianak Kota dan mengamankan satu pelaku.

MFA bin F (19) seorang pria warga Jl. Apel Gg. Apel 3 No. 15 RT 02 RW 11 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan, Pontianak Barat, diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak, saat berada di rumah saudaranya di Jalan Pramuka Komplek Griya Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 1 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalu Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., menjelaskan alasan tersangka melakukan penganiayaan karena merasa cemburu korban mengganggu pacar tersangka melalui chat Whatsapp.

“Berawal dari seorang laki-laki berinisial D dengan menggunakan chat wa (Whatsapp) dan mengajak pacar pelaku MFA a.n PS untuk bertemu dan mengajak PS kencan disalah satu hotel yang ada di Jl. Gajah Mada, dan kemudian chat tersebut terbaca oleh MFA,”, terang Antonius.

“Nah karena itulah MFA kemudian berpura-pura sebagai PF dan menyuruh D menjemput dirinya di Jalan Apel. Karena D ini tidak bisa menjemput PS karena akan membantu salah satu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya kemudian D menyuruh FA (18) ( korban) untuk menjemput PS dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut”, lanjut Kasat Reskrim Antonius.

Akibat penganiayaan tersebut, FA menderita luka robek di bahu kanan dan tangan kanan dan mendapat perawatan di RS. St. Antonius, Pontianak. (WB)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai