

PONTIANAK, Polda Kalbar – Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak membekuk 1 (satu) orang tersangka curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana yang terjadi Pada hari Senin (14/6/24) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ampera GG. Alam, kontrakan kopel abu-abu Nomor 3, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang lalu.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K., menerangkan kejadian penangkapan bermula saat DR datang ke Polresta Pontianak dan mengaku didatangi oleh 2 orang di rumah kontrakannya mengaku dari pihak kepolisian dan menuduh kontrakannya sering digunakan pesta narkoba.
“Kami menerima laporan dari DR terkait adanya 2 orang yang mengaku pihak kepolisian dan mengatakan bahwa tempat kost pelapor sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian tersangka memborgol tangan kanan kanan DR dan L, kemudian tersangka menawarkan diri untuk damai ditempat dan meminta uang damai melalui transfer sebesar Rp 2.400.000,-“, terang Antonius.
Kompol. Antonius menambahkan menindaklanjuti laporan polisi tersebut diatas pihaknya segera melakukan olah tkp dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, kemudian sekira pukul 15.45 WIB pers mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Prof.dr.Hamka Kec.Pontianak Kota, Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis atas nama LD.
“Kami berhasil mengamankan LD yang merupakan residivis, dan setelah interogasi singkat kami mendapatkan informasi bahwa LD melancarkan aksinya bersama AZE”, ungkap Antonius.
“Peran LD ini dialah yg mengaku anggota polisi dan memborgol tangan kedua korban, kemudian menyuruh korban untuk mentrasfer uang sebesar Rp 2.400.000,.melalui m-banking bca milik pelapor ke akun e-money (akun dana) a.n ROZZY WIGUNA PRATHAMA. Setelah uang ditransfer tersangka mengambil 2 ( dua ) buah handphone milik pelapor dan meninggalkan korban bersama pacarnya L dalam keadaan tangan di borgol”, tambah Kompol Antonius.
Menurut pengakuan kedua tersangka handphone milik korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal yang mana transaksi penjualan handphone tersebut dilakukan di jalan Komyos Sudarso Kec.Pontianak Barat.
“Sabtu (15/6/24) sekira pukul 22.30 WIB kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AZE dan dari hasil interogasi, AZE mendapatkan uang Rp. 1.200.000, dan di bagikan ke A sebesar Rp. 300.000, orang tua AZE Rp. 400.000, dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari. Adapun uang hasil kejahatannya tersangka L mendapat bagian Rp 1.800.00. Kami menyita uang hasil kejahatan tersangka sebesar Rp 2.400.000,.(empat juta empat ratus ribu rupiah)”, tutup Kasat Reskrim Antonius. (WB)