Polresta Pontianak Bersama Asabri Gelar Sosialisasi Manfaat PP No 54 Tahun 2020



Polresta Pontianak, Polda Kalbar 12 September 2024 — Polresta Pontianak bersama PT Asabri (Persero) melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2020. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP N.B. Darma, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh para Kabag, perwira, serta bintara Polresta Pontianak.

Dalam sambutannya, AKBP N.B. Darma menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada personel terkait hak dan manfaat yang mereka peroleh melalui program Asabri, terutama dalam hal jaminan sosial dan perlindungan di masa pensiun maupun ketika menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh perwakilan dari Asabri Cabang Pontianak yang menjelaskan secara rinci tentang manfaat yang diatur dalam PP No 54 Tahun 2020. Beberapa di antaranya adalah tunjangan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua yang diperuntukkan bagi seluruh anggota Polri yang menjadi peserta Asabri.

Kabag SDM Polresta Pontianak, AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., turut hadir dalam kegiatan ini bersama para perwira dan bintara lainnya. Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi, dan sesi tanya jawab menjadi kesempatan bagi mereka untuk menggali informasi lebih lanjut terkait manfaat Asabri.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polresta Pontianak dapat lebih memahami hak-hak mereka sebagai peserta Asabri, serta semakin siap dalam menghadapi masa depan, baik saat masih aktif bertugas maupun ketika memasuki masa pensiun.(wg)

#humaspolrestapontianak
#bidhumaspoldakalbar
#poldakalbar
#polripresisi
#divhimaspolri

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai