Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Terima Pelimpahan 3 ABH Terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Bom Molotov



Pontianak_Polda Kalbar, 24 September 2024 – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menerima pelimpahan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata tajam serta pembuatan dan pembawaan bom molotov jenis botol kaca. Ketiga ABH tersebut diduga akan menggunakan bom molotov dalam aksi tawuran yang direncanakan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., M.H.,   menyampaikan bahwa setelah pelimpahan ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. “Kami akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) guna melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap para pelaku, serta melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pontianak, mengingat ketiga pelaku masih di bawah umur,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka memperhatikan aspek hukum dan kemanusiaan, pihak keluarga dari ketiga pelaku ABH akan dihadirkan dalam proses ini. Seluruh prosedur hukum akan dijalankan secara profesional, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara yang sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

Tindakan cepat dan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum.(FDJR)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai