

Pontianak, Polda Kalbar – (18/5/2025) Dalam rangka Operasi Pekat II Kapuas 2025, personel Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berusia 46 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Gang Ambotin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Lidik Polsek Pontianak Kota segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang dicurigai, petugas menemukan sebilah celurit yang disimpan terselip di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Wagitri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam menekan angka kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Kota Pontianak.
“Operasi Pekat II Kapuas 2025 kami gelar secara masif untuk menjaga kondusifitas wilayah dari potensi gangguan kamtibmas. Senjata tajam yang dibawa tanpa izin bisa menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga menyelidiki motif kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(TG)
Sumber Humas Polresta Pontianak
#poldakalbar
#polripresisi
#humaspolrestapontianak
#polriuntukmasyarakat
#polrestapontianak