

Polresta Pontianak, Polda Kalbar – (17/7/2025) setelah melewati hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, data dari posko operasi mencatat telah dilakukan sebanyak 29 tilang manual dan 15 teguran kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas ini, telah menjaring berbagai bentuk pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di antaranya tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, serta tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi mobil.
Selain itu, pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan juga menjadi sorotan, seperti kendaraan tanpa plat nomor, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, serta tidak adanya kaca spion pada sepeda motor.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Radian Andy Pratomo,S.I.K.,M.H., melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih terjadi di wilayah Pontianak.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini bukan semata untuk menindak, tetapi untuk mengedukasi,” ujarnya.
Operasi Patuh Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga tanggal 27 juli 2025 ke depan. Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mematuhi rambu dan tata tertib di jalan raya.(TG)