

Pontianak, Polda Kalbar – beberapa pengendara mobil ditindak petugas dalam Operasi Patuh Kapuas 2025 setelah kedapatan menerobos lampu merah di simpang Jalan Tanjung Pura – Jalan Diponegoro, Minggu (20/07/2025) pagi.
Penindakan dilakukan saat petugas Satlantas Polresta Pontianak menggelar razia dalam rangka operasi patuh lalu lintas di lokasi tersebut. Aksi menerobos lampu merah dinilai sebagai pelanggaran yang membahayakan dan langsung diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain pelanggaran lampu merah, dalam operasi tersebut juga terpantau beberapa pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan telepon genggam saat berkendara. Seluruh pelanggar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Patuh Kapuas 2025 terus dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Kegiatan difokuskan di sejumlah titik persimpangan dan jalur rawan pelanggaran di Kota Pontianak.(TG)