Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun yang dilaporkan pada bulan Juni 2024 di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, telah dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar.

Pada hari Senin, 28 Juli 2025, Tim Direktorat PPA Bareskrim Polri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan pengecekan dan asistensi terhadap penyidik di Ditreskrimum Polda Kalbar.

Selanjutnya, pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Tim Direktorat PPA Bareskrim Polri, Kementerian PPPA, Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Barat, Dirreskrimum Polda Kalbar, serta penasihat hukum dari pihak keluarga korban melaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan korban yang didampingi oleh anggota Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Kalimantan Barat.

Terkait perkara ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar terus melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap dan menetapkan pelaku kekerasan seksual.

PoldaKalbar #StopKekerasanAnak #LindungiAnak #PolriPresisi #Renakta #PPPA #AnakAdalahAsetBangsa

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai