

Pontianak , Polda Kalbar – Polresta Pontianak terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.Sabtu, (10/08/2025)
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kasat Binmas Polresta Pontianak, AKP Suharsono, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. Pemasangan banner dilakukan di sejumlah titik yang rawan munculnya hotspot karhutla, seperti di Jalan Purnama Ujung 2, Jalan Parit Demang, serta beberapa lokasi lainnya di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Suharsono.
Banner yang dipasang berisi pesan tegas Maklumat Kapolda Kalbar yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, baik untuk membuka lahan pertanian maupun alasan lainnya, karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Polresta Pontianak berharap, dengan adanya sosialisasi dan pemasangan banner ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sehingga kasus karhutla dapat dicegah sedini mungkin.(WG)