

Pontianak, Polda Kalbar – Satuan Binmas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) pada acara bimbingan pranikah calon pengantin se-Kecamatan Pontianak Barat. Rabu, 20/8
Kegiatan ini digelar di Kantor KUA Kecamatan Pontianak Barat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kanit Bintibsos Sat Binmas Polresta Pontianak Iptu Soepriyono dan PS Kasubnit Bintibsos Aipda Hendrikus.
Keduanya memberikan pemahaman kepada para calon pengantin mengenai pentingnya menciptakan keluarga yang harmonis, bebas dari kekerasan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati dan menghargai dalam rumah tangga.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Iptu Soepriyono menerangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan termasuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para calon pengantin memahami sejak awal bahwa KDRT memiliki dampak serius baik secara psikologis maupun hukum. Rumah tangga harus dibangun atas dasar kasih sayang, komunikasi yang baik, dan saling mendukung,” jelasnya.
Sementara itu, Aipda Hendrikus juga menambahkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pasangan muda. Menurutnya, pengetahuan hukum yang memadai dapat mencegah terjadinya kekerasan serta membentuk keluarga yang kuat dan sejahtera.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak KUA dan para peserta, karena dinilai menambah wawasan calon pengantin tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus mengenal aspek hukum yang berlaku.
#polriuntukmasyarakat
#polripresisi
#humaspolrestapontianak