

Pontianak, Polda Kalbar – Polsek Pontianak Barat bersama Kelurahan Sei Beliung melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat yang digelar di Aula Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema Sosialisasi Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Pontianak dalam Upaya Mencegah Terjadinya Aksi Tawuran Remaja, Pelecehan Seksual, dan Gangguan Kamtibmas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos, Kanit Binmas IPTU Sugiyanto, Kanit PPA Polresta Pontianak IPDA Nia, Lurah Sei Beliung Bastiaruddin, S.Sos, Ketua LPM Kelurahan Sei Beliung Surahman, Ketua RT dan RW, serta personel Polsek Pontianak Barat.
Melalui forum Jum’at Curhat ini, masyarakat diberikan masukan dan sosialisasi oleh Kanit PPA Polresta Pontianak serta kesempatan untuk menyampaikan masukan, keluhan, maupun permasalahan yang ada di lingkungan sekitar, khususnya terkait dengan keamanan dan ketertiban. Sosialisasi terkait pembatasan jam malam juga menjadi perhatian utama agar dapat dipahami dan dilaksanakan bersama demi terciptanya suasana aman di wilayah Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan sarana komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat. “Dengan adanya sinergi antara Polsek, pemerintah kelurahan, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat, diharapkan dapat menekan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Pontianak Barat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama antara warga dengan jajaran Polsek Pontianak Barat.
(Humas Polsek Pontianak Barat)
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat