

PONTIANAK,KALBAR – Unit lantas Polsek Pontianak Utara lakukan himbauan terhadap pengemudi kendaraan kontainer untuk mematuhi jam operasional dan tidak memarkir kendaraan dibadan jalan. Kamis (23/10/2025).
Kanit Lantas Polsek Pontianak Utara Iptu Suhardi mengatakan, “Jam operasional kendaraan kontainer telah diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 yang saat ini dalam proses revisi, Disitu dijelaskan ketentuan operasional kontainer 20 feet yaitu pukul 08.00-16.00 dan 19.00-05.00 WIB, sedangkan kontainer 40 feet diizinkan operasional pada pukul 21.00-05.00 WIB. Ujarnya.
Kami juga menghimbau kepada sopir kontainer untuk tidak memarkir kendaraan dibadan jalan terkecuali terjadi kendala teknis pada kendaraanya, karena kami banyak mendapat masukan dari masyarakat bahwa aktivitaa tersebut menggangu arus lalulintas,kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan sopir yang membandel.Tegas Suhardi.(Dj).