

Pontianak, Polda Kalbar, – Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota terus menggencarkan upaya peningkatan transparansi dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penempelan stiker QR Code Yanduan Divpropam Polri di sejumlah warung kopi (warkop) serta pertokoan yang berada di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Aipda Indra Subagio, dengan menyasar warkop dan pertokoan yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Penempelan stiker QR Code Yanduan Divpropam Polri ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, laporan, maupun informasi terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain menempelkan stiker, Aipda Indra Subagio juga memberikan penjelasan singkat kepada pemilik dan pengunjung warkop mengenai tata cara penggunaan QR Code tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami fungsi dan manfaat layanan pengaduan yang disediakan oleh Divpropam Polri.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan pengawasan internal serta membuka ruang partisipasi publik terhadap kinerja kepolisian,”Katanya, Rabu 17 Desember 2025.
“Melalui pemasangan stiker QR Code Yanduan Divpropam Polri ini, kami ingin memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung dan transparan. Ini juga menjadi bentuk komitmen Polsek Pontianak Kota dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar AKP Denni Gumilar.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai lokasi strategis agar informasi layanan pengaduan Divpropam Polri dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Dengan adanya QR Code Yanduan Divpropam Polri di tempat-tempat umum seperti warkop dan pertokoan, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan laporan maupun masukan demi terwujudnya Polri yang Presisi,”Tutup Kapolsek. (MPS)