

Pontianak, Kalbar – Polsek Pontianak Barat bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan teguran dan peringatan terhadap aktivitas karaoke suka-suka yang dinilai mengganggu ketentraman warga sekitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Cafe Maya Uchi Gg. Krakatau 1 Jalan Puskesmas Pal Tiga, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Teguran dan peringatan ini dilakukan menindaklanjuti adanya komplain dari masyarakat sekitar, terkait suara sound system yang terlalu keras serta jam aktivitas karaoke yang berlangsung hingga melewati tengah malam, sehingga mengganggu waktu istirahat warga dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada pengelola cafe agar membatasi volume suara, mematuhi jam operasional, serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Pengelola diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan teguran dan peringatan ini dilakukan oleh Danru Satpol PP Kota Pontianak Mega Tri Suseno, S.Sos, Kepala Trantib Kecamatan Pontianak Barat Fitriadi, S.Sos, Lurah Sungai Jawi Dalam Mawardi, S.Sos, Panit 1 Binmas Polsek Pontianak Barat Ipda Mardani, Panit 2 Binmas Polsek Pontianak Barat Ipda Rahman, Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Jawi Dalam Aipda Saprin Gunawan, dan Bhabinsa Kel. Sungai Jawi Dalam Serma Rabuansyah
Polsek Pontianak Barat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Diharapkan dengan adanya teguran ini, pihak pengelola usaha hiburan dapat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
(Humas Polsek Pontianak Barat)