
Pontianak, Polda Kalbar – (8/8) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pertolongan jahar yang terjadi pada Senin (31/03/2025) pagi di sebuah rumah kost di Jalan Ilham Gang Ilham 7, Pontianak Kota.
Dalam peristiwa tersebut, Pelaku berinisial DA mengambil satu unit sepeda motor Honda
Sceopy milik korban yang terparkir di halaman kost.
Setelah melakukan aksinya, Pelaku DA kemudian menggadaikan motor hasi curannya kepada rekannva, Sdr DA, yang berreran sebagai Relaku pertelengan jahat (Penadah).
Setelah melakukan renvelidikan dan pengembangan kasus, pada Kamis (07/08/2025) di wilayah Pal 9, Kecamatan Sui Kakap, jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berbasil mengamankan kedua Pelaku beserta barang bukti.
Karolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, dalam press release yang digelar di Mapolsek Pontianak Kota menyampaikan arresiasi atas kerja cepat anggotanya.
“Kami berbasil mengamankan Relaku utama rencurian dan pelaku renadahan berkat keria sama tim dan informasi dari masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk selalu waspada, mengamankan kendaraan dengan kunci ganda dan segera melapor jika terjadi tindak keiahatan di sekitar lingkungan,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku utama pencurian dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan Pelaku pertolongan jahat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pontianak Kota menegaskan komitmen untuk memberantas tindak kriminalitas dan meniaga keamanan wilayah hukumnya.